Menu Atas

Iklan

Rabu, 08 April 2015, April 08, 2015 WIB
Last Updated 2019-02-01T21:25:22Z
Education

Mekanisme Pencairan dan Pemanfaatan Dana BOS Madrasah Tahun 2015

Advertisement
BOS 2015
Mekanisme Pencairan dan Pemanfaatan Dana BOS Madrasah Tahun 2015 | Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.


Mekanisme Pencairan dan Pemanfaatan Dana BOS Madrasah Tahun 2015


  1. Dalam pengajuan pencairan, pihak Madrasah harus menyampaikan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan  (MoU), Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7a) dan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM).
  2. Pemanfaatan Dana BOS Madrasah berpedoman pada Petunjuk Teknis Tahun 2015.
  3. Penerima bantuan harus melampirkan bukti-bukti laporan pertanggung jawaban berupa bukti pembelian, kwitansi, perjanjian/kontrak, penetapan keputusan ketika mengajukan dan BOS Oprerasional tahap berikutnya.
  4. Surat pertanggung jawaban (SPJ) terdiri dari Izin Operasional, SK Tim Manajemen BOS, Absen siswa, rekening Koran, MoU, RAPBM/RKM, Rekapitulasi Realisasi penggunaan dan BOS (Formulir BOS-K7a), BKU, bukti pembelian; nota dan kwitansi, perjanjian/kontrak (dibuat per-triwulan).
  5. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh Madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan : MI : Rp    800,000,-/siswa/tahun, MTs : Rp 1,000,000,-/siswa/tahun, MA : Rp 1,200,000,-/siswa/tahun
  6. Jadwal tahapan pencairan dana BOS disesuaikan dengan kebijakan Kantor Kementerian Agama.
  7. Madrasah melaporakan Surat Pertanggung jawaban (SPJ BOS) 14 hari kerja setelah Madrasah menerima dana bantuan BOS di rekening Madrasah, dan disampaikan rangkap 2 (dua) dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Mapenda) Kantor Kementerian Agama Kabupaten.


Demikian mengenai Mekanisme Pencairan dan Pemanfaatan Dana BOS di lingkungan Madrasah untuk  Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan happt blogging.....