Advertisement
Hukum Seputar Pemakaian Batu Cincin | Fenomena batu cincin masih mem-booming saat ini. Ini bukanlah bukan fenomena yang baru atu trend baru, namun ini trend yang berulang bahkan ketika jaman Rosulullah-pun sudah ada cincin batu mulia ini. Sangat beragam motivasi dari pemakaian batu cincin ini, ada yang hanya sekedar hoby, hanya ikut-ikutan saja atau bahkan ada yang mempercayai ada kekuatan mistik dalam batu ini. Point terakhir inilah yang perlu kita waspadai agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan musyrik.
Melihat fenomena ini, penulis jadi penasaran, apakah memakai ini sesuatu yang sunnah dalam islam atau mubah atau bahkan justru di haramkan?
Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai gelang dari tembaga. Rasulullah menanyakan apa yang dipakainya. "Ini adalah al-Wahinah (penyembuh atau penangkal penyakit)," jawabnya. Rasulullah SAW pun bersabda, "Tanggalkanlah segera, sesungguhnya dia tidak menambahkan kepadamu, melainkan kelemahan." (HR Ahmad).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat ke Kisra (persi), Kaisar (romawi), dan Najasyi (Ethiopia). Kemudian ada yang mengatakan, ’Mereka tidak mau menerima surat, kecuali jika ada stempelnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir tulisan Muhammad Rasulullah. Saya melihat putihnya cincin itu di tangan beliau. (HR. Ahmad 12738, Bukhari 5872, Muslim 2092, dan yang lainnya).
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin. Jawaban beliau,
Ada pula riwayat hadis maudhu' (palsu) lainnya yang mengisahkan tentang Malaikat Jibril yang mengatakan bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya memakai cincin akik. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Syarh Asub ini juga memerintah Ali bin Abi Thalib memakai cincin yang berbatukan Akik Yaman.
Memakai batu cincin tidak disarankan, karena akan menimbulkan sifat keangguhan, terlebih di zaman sekarang, memakai batu cincin adalah gengsi bagi kalangan tertentu, dikarenakan semakin bagus batu yang ia kenakan, maka akan semakin mahal harga yang menjadi acauan gengsi, pamor atau populeritas tentang sosok yang memakai batu tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan khurafat.
Sebagian masyarakat kita masih memelihara kepercayaan terhadap benda-benda mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian, atau keistimewaan yang sangat dahsyat, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat, senjata, atau yang lainnya. Padahal, kepercayaan seperti ini hanyalah bersumber dari khurafat, khayalan, & halusinasi semata.
Berdasarkan Riwayat dari Ahmad, Al-Hakim, & Ibnu Hibban yang dinilai shahih oleh Al-Haitsami dlm Al-Majma’ Rasulullah bersabda ;
“Barangsiapa yang menggantungkan jimat, semoga Allah tak mengabulkan tujuan yang dia inginkan. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tak menjadikan dirinya tenang.”
Semoga bermanfaat dan happy blogging....
sumber :
http://www.konsultasisyariah.com/memakai-cincin-bukan-sunah-nabi/
http://www.ceritamu.com/info/hadistsunah/batu-cincin
Melihat fenomena ini, penulis jadi penasaran, apakah memakai ini sesuatu yang sunnah dalam islam atau mubah atau bahkan justru di haramkan?
Hukum Asal Memakai Cincin Bagi Laki-Laki
Dalam Islam, laki-laki boleh memakai perhiasan berupa cincin. Adapun perhiasan lain, seperti kalung, anting, dan sebagainya tidak diperbolehkan karena bersifat meniru perempuan. Pemakaian cincin hanya sebatas untuk perhiasan semata. Haram hukumnya meyakini cincin mempunyai kekuatan-kekuatan supranatural.Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai gelang dari tembaga. Rasulullah menanyakan apa yang dipakainya. "Ini adalah al-Wahinah (penyembuh atau penangkal penyakit)," jawabnya. Rasulullah SAW pun bersabda, "Tanggalkanlah segera, sesungguhnya dia tidak menambahkan kepadamu, melainkan kelemahan." (HR Ahmad).
Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam?
Dalam sebuah riwayat hadits dijelaskan,أن النبيصلى الله عليه وسلمأراد أن كتب إلىكسرى وقيصر والنجاشي فقيلله : إنهم لا يقبلونكتابا إلا بخاتم فصاغرسول الله صلى اللهعليه وسلم خاتما حلقتهفضة ونقش فيه محمدرسول الله فكأني أنظرإلى بياضه في كفه
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat ke Kisra (persi), Kaisar (romawi), dan Najasyi (Ethiopia). Kemudian ada yang mengatakan, ’Mereka tidak mau menerima surat, kecuali jika ada stempelnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir tulisan Muhammad Rasulullah. Saya melihat putihnya cincin itu di tangan beliau. (HR. Ahmad 12738, Bukhari 5872, Muslim 2092, dan yang lainnya).
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin. Jawaban beliau,
Memakai cincin bukanlah sunah yang ditekankan. Dalam arti, dianjurkan bagi setiap orang untuk memakai cincin. Akan tetapi sunah jika dia membutuhkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar informasi bahwa para raja yang hendak dikirimi surat, tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya, maka beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk menstempel surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.
Beberapa Hadits Palsu Tentang Pemakaian Cincin
Ada beberapa riwayat dhaif (lemah) bahkan maudhu' (palsu) yang meriwayatkan seputar batu cincin. Di antaranya perkataan Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib, "Wahai Ali, pakailah cincin ditangan kananmu sehingga kamu masuk sebagai Almuqarrabin (orang-orang yang dekat kepada Tuhan)."Ada pula riwayat hadis maudhu' (palsu) lainnya yang mengisahkan tentang Malaikat Jibril yang mengatakan bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya memakai cincin akik. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Syarh Asub ini juga memerintah Ali bin Abi Thalib memakai cincin yang berbatukan Akik Yaman.
Pengharaman Pemakaian Batu Mulia Sebagai Cincin
Ada beberapa riwayat yang menjadikan dalil ini sebagai alasan bahwa memakai batu cincin itu haram. Dikarenakan Rasulullah sendiri pernah membuang cincin yang melingkar di jari kanan-nya. Disaaat Muhammad SAW mengenakannya maka manusia (pada saat itu) membuat (cincin). Kemudian beliau saw duduk diatas mimbar dan melepasnya seraya bersabda,”Sesungguhnya aku mengenakan cincin ini dan menjadikan batu cincinnya dibagian dalam.”maka beliau saw melemparnya dan mengatakan,”Demi Allah aku tidak akan mengenakannya selama-lamanya.” Maka manusia yang menyaksikannya saat itu pun membuang cincin mereka.” (HR. Muslim)Memakai batu cincin tidak disarankan, karena akan menimbulkan sifat keangguhan, terlebih di zaman sekarang, memakai batu cincin adalah gengsi bagi kalangan tertentu, dikarenakan semakin bagus batu yang ia kenakan, maka akan semakin mahal harga yang menjadi acauan gengsi, pamor atau populeritas tentang sosok yang memakai batu tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan khurafat.
Sebagian masyarakat kita masih memelihara kepercayaan terhadap benda-benda mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian, atau keistimewaan yang sangat dahsyat, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat, senjata, atau yang lainnya. Padahal, kepercayaan seperti ini hanyalah bersumber dari khurafat, khayalan, & halusinasi semata.
Berdasarkan Riwayat dari Ahmad, Al-Hakim, & Ibnu Hibban yang dinilai shahih oleh Al-Haitsami dlm Al-Majma’ Rasulullah bersabda ;
“Barangsiapa yang menggantungkan jimat, semoga Allah tak mengabulkan tujuan yang dia inginkan. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tak menjadikan dirinya tenang.”
Kesimpulan
Bisa-bisa saja dan sah-sah saja atau boleh-boleh saja jika memakai batu cincin atau akik tersebut, namun yang menjadi pertanyaan, ‘ sanggupkah mengahapus rasa riya ( pamer ) ketika kita memakai batu tersebut? Dan sudah kuat-kah aqidah kita untuk menghapus perihal dugaan yang berbau khurafat dalam batu akik yang mampu menggeser ketauhidan kita? Ingat-lah! Syaitan tidak akan pernah menyerah untuk menggoda dan menggeser aqidah manusia dengan menyisipkan nilai-nilai syirik sehalus apa pun. Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi maka diperbolehkan memakai batu cincin dengan maksud hanya sebagai perhiasan belaka. Wallahu a'alam.Semoga bermanfaat dan happy blogging....
sumber :
http://www.konsultasisyariah.com/memakai-cincin-bukan-sunah-nabi/
http://www.ceritamu.com/info/hadistsunah/batu-cincin