Menu Atas

Iklan

Senin, 25 November 2013, November 25, 2013 WIB
Last Updated 2019-02-01T21:25:24Z
Opini

Lalu Apa Bedanya

Advertisement
tilang penerobos bus way
Seorang polisi menilang penerobos jalur bus way [image dari google]
Lalu Apa Bedanya | Tepat pada hari ini, senin, 25 Nopember 2013, pemberlakuan denda maksimal buat para pelanggar penerobos jalur bus way TransJakrta mulai diberlakukan. Untuk kendaraan roda dua denda maksimal sebesar 500 ribu rupiah dan untuk kendaraan roda 4 denda maksimal adalah 1 juta rupiah. Hal ini sesuai dengan undang-undang lalu lintas Pasal 287 ayat 1 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 287 ayat 1 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Walaupun saya sendiri bukan warga Jakarta, saya ikut mendukung pemberlakuan undang-undang ini demi terwujudnya ketertiban dan kerapihan kota Jakarta. Tapi apa lacur, sore ini saya nongkrongin tipi sungguh melihat sebuah pemandangan yang ironis, ternyata pemberlakuan denda maksimal ini kurang begitu berpengaruh terhadap para pegguna jalan. Pada hari pertama saja masih banyak ratusan pengendara yang dengan sengaja menerobos jalur bus way ini. Entah itu roda dua ataupun empat, mulai dari kondaraan pribadi, angukatan umum dan bahkan ada juga mobil pejabat.

Alasan klise sudah pasti yang mereka katakana, macetlah, belum tahu lah dan lain sebagainya. Alasan macet adalah mendaji alasan utama. Namun bukan berarti kemudian menyerobot jalur yang jelas-jelas sudah terlarang yaitu jalur bus way. Jika alasannya tidak tahu peraturan saya rasa tidak masuk diakal. Kecuali mereka hidup didunia terbelakang yang tidak ada arus informasi sehingga berita sedikitpun tidak tersampaikan.

Saya jadi teringat ketika punya jemuran padi dirumah. Biasanya yang suka makan jemuran ini kalo ngga ayam paling juga bebek. Begitu di usir ayam-ayam itu pergi, sebentar kemudian datang lagi. Begitulah seterusnya dan tidak akan pernah berhenti walaupun kita mengusirnya sampai ribuan kali. Ayam-ayam itu akan terus datang dan mencoba memakan gabah yang saya jemur tadi, tidak takut dengan kayu atau benda lain yang dipukulkan kepada meraka alias ayam-ayam itu.

Saya ungkapkan ini bukan berarti para pelanggar atau penyerobot jalur bus way ini seperti ayam. Jelas sangat jauh sekali perbedaannya. Ayam sudah jelas adalah binatang yang tidak punya otak untuk menalar baik dan buruk dan para penyerobot jalur bus way adalah manusia dengan segala kesempurnaannya yang dikarunia otak untuk berfikir dan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Ayam sudah jelas-jelas tidak makan bangku sekolah, jangankan kuliah, sekolah dasarpun tidak. Dan para penerobos jalur bus way itu saya rasa banyak orang yang terpelajar ya minimal mereka pernah mengenyam bangku sekolah.

Lalu jika sudah demikian apa bedanya mereka yah dengan para ayam-ayam yang tidak tahu aturan. Memang peraturan pasti saja ada saja celah kelemahannya. Entah itu kurangnya sarana pendukung seperti jalur penyeberangan, kurangnya jalur kendaraan roda dua dan lain sebagainya. Namun bukan berarti peraturan itu untuk dilanggar bukan?

Kata Aa Gym juga bahwa disiplin itu harus 3M, Mulai dari sekarang, Mulai dari hal yang kecil dan Mulai dari diri sendiri. Kalo tidak, sampai kapan Negara kita mau berdisiplin. Semoga bermanfaat dan happy blogging…